Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pihak yang Ajukan "Amicus Curiae" ke MK, Tak Hanya Megawati

Kompas.com - 17/04/2024, 14:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berbagai pihak mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Salah satunya adalah Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/2/2024), amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.

Amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan atas suatu perkara.

Pihak yang bersangkutan ini akan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Meski begitu, keterlibatan pihak tersebut hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan pemaksaan atau perlawanan terhadap hakim.

Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Pihak yang mengajukan amicus curiae

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa MK telah menerima lebih dari 10 amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Jumlah tersebut, menurut Fajar, menjadi yang terbanyak ketimbang Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019.

"Sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak. Hari ini saja kami menerima 5 amicus curiae," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Berikut beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae.

1. Mahasiswa UGM, Unpad, Undip, dan Unair

Dilansir dari laman resminya, MK telah menerima pengajuan amicus curiae dari beberapa organisasi kemahasiswaan.

Mereka yang mengajukan amicus curiae, yakni Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjajaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro, serta BEM FH Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, mengatakan pihaknya mengajukan amicus curiae sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum.

Baik mahasiswa UGM, Unpad, Undip, dan Unair berharap pendapat yang mereka sampaikan dapat dijadikan bahan bagi MK dalam melahirkan putusan bermakna untuk masa depan dan demokrasi Indonesia.

"Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini," kata Bernadine.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimim Kaget MK Panggil 4 Menteri

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com