Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pihak yang Ajukan "Amicus Curiae" ke MK, Tak Hanya Megawati

Kompas.com - 17/04/2024, 14:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

2. APDI, Yakin, dan Stefanus Hendrianto

Pihak lain yang mengajukan amicus curiae ke MK adalah Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta individu bernama Stefanus Hendrianto.

Mereka mengajukan amicus curiae dengan harapan MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 tanpa tekanan dan secara adil.

Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit mengatakan, amicus curiae yang diajukan berbagai pihak akan disampaikan ke Ketua MK.

"Terima kasih. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Ketua MK, Yang Mulia Hakim, sesuai administrasi yang berlaku," katanya.

Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

3. IALA

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika (IALA) juga mengajukan amicus curiae ke MK, Rabu (17/4/2024).

Bhirawa Jayasidayarta selaku perwakilan IALA menyampaikan, diajukannya amicus curiae didasarkan pada kajian kecurangan yang dilakukan IALA.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan IALA ke MK, salah satunya kekhawatiran para diaspora di luar negeri atas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang tidak bebas, rahasia, jujur, dan adil.

IALA, lanjut Bhirawa, juga mendapati dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, salah satunya surat suara yang sudah tercoblos pada paslon tertentu.

"Ini menimbulkan kebingungan yang sangat masif ya di kalangan masyarakat kita di luar negeri sehingga itu dapat mencederai integritas penyelenggara pemilu," ujar Bhirawa, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK

4. Butet Kartaredjasa

Sebanyak 159 seniman, termasuk Butet Kartaredjasa, mengajukan amicus curiae dengan harapan MK mempunyai hati nurani untuk memutus sengketa Pilpres 2024.

"Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Ayu mengatakan, ratusan seniman mengajukan amicus curiae karena merasa resah melihat Pilpres 2024.

Mereka menilai kontestasi tersebut diliputi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Ayu menambahkan, para seniman ingin mempertahankan kebebasan melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan kebebasan manusia secara umum dengan cara mengajukan amicus curiae.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com