Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Umumkan 12 Sirup yang Aman Digunakan per 22 Maret 2024, Ini Daftarnya

Kompas.com - 27/03/2024, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan tambahan 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Hal tersebut diumumkan BPOM setelah melakukan kegiatan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat yang dilakukan industri verifikasi.

BPOM menyebutkan, pihaknya telah melakukan desk verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.

Hal itu meliputi kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

"Hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi, periode 12 Desember 2023-31 Januari 2024, terdapat tambahan 12 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Dengan tambahan 12 sirup, artinya BPOM telah menyatakan 1.174 produk sirup obat dari 109 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Langgar Aturan Iklan, Ini Rinciannya

BPOM akan lakukan pembekuan dan cabut izin edar

BPOM menjelaskan bahwa persentase sirup obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 97,7 persen dari total sirup obat yang menjadi obyek verifikasi pada 31 Januari 2024.

"Mempertimbangkan hal tersebut, BPOM menyatakan bahwa kegiatan desk verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat telah selesai," jelas BPOM.

Meski begitu, BPOM akan melakukan pembekuan dan pencabutan nomor izin edar bagi sirup yang belum dinyatakan aman.

BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan tersebut memberikan imbauan kepada pelaku usaha produsen obat agar menarik produk yang memengaruhi mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.

Hal itu, kata BPOM, sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana atau toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," ujar BPOM.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Daftar 12 sirup yang aman digunakan

BPOM telah mengumumkan tambahan 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai melalui laman resminya.

Berikut daftar 12 sirup yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai:

Alpara

  • Kemasan: dus, botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Molex Ayus
  • Kegunaan: obat batuk dan flu anak.

Alphamol

  • Kemasan: dus, botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Molex Ayus
  • Kegunaan: obat demam anak.

Antasida Doen

  • Kemasan: botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Lucas Djaja
  • Kegunaan: obat maag dewasa.

Halmezin

  • Kemasan: dus, 1 botol, 100 ml
  • Pemilik izin edar: PT Coronet Crown
  • Kegunaan: obat batuk anak dan dewasa.

Kralix

  • Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Ifars Pharmaceutical Laboratories
  • Kegunaan: obat maag dewasa.

Molexflu

  • Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Molex Ayus
  • Kegunaan: obat flu anak.

Omellegar

  • Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Mutiara Mukti Farma
  • Kegunaan: obat alergi anak dan dewasa.

Ometridryl

  • Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Mutiara Mukti Farma
  • Kegunaan: obat batuk anak dan dewasa.

Omezyrteks

  • Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Mutiara Mukti Farma
  • Kegunaan: obat alergi anak dan dewasa.

Sucralfate

  • Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Ifars Pharmaceutical Laboratories
  • Kegunaan: obat maag dewasa.

Trifarmol

  • Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Trifa Raya Laboratories
  • Kegunaan: obat demam anak.

Ultilox

  • Kemasan: dus, 1 botol, 60 ml
  • Pemilik izin edar: PT Coronet Crown
  • Kegunaan: obat maag anak dan dewasa.

Masyarakat juga dapat mengetahui daftar sirup yang aman digunakan secara lengkap dan sudah diverifikasi BPOM di sini.

Baca juga: Daftar 143 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Ditarik BPOM

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com