KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh muslim pada bulan Ramadhan. Amalan ini juga menjadi salah satu rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji.
Secara garis besar, zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, besaran tersebut juga bisa dikonversikan ke dalam uang.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2024, dan kapan baas akhir pembayaran zakat fitrah?
Baca juga: Besaran dan Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayar oleh setiap umat Islam.
Adapun besaran zakat fitrah itu adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Jika dikonversi, beras untuk zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp 45.000 sampai dengan Rp 55.000.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45.000 sampai Rp 55.000 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dilansir dari laman resmi Baznas.
Noor menyampaikan, bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar sesuai keputusan di atas, maka dapat disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Baca juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Tiap Provinsi Indonesia yang Berizin Kemenag
Menurut Noor, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan dan maksimal sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib menyampaikan, ada banyak pemahaman soal batas akhir pembayaran zakat fitrah.
Jika mengikuti hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, waktu membayar zakat dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.
"Menyegerakan membayar zakat fitrah adalah boleh. Tetapi disunahkannya dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Berikut bunyi hadis Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah:
“Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah yang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perkara yang tidak berguna, ucapan yang jelek dan makanan untuk orang-orang miskin. Maka siapa yang melaksanakannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang melaksanakannya setelah shalat, maka ia adalah bagian dari sedekah (saja)," HR Abu Daud dan Ibnu Majah.