Persoalan tentang pembayaran zakat fitrah di pertengahan Ramadhan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Malik, zakat fitrah wajib dilaksanakan mulai dari terbitnya fajar di hari Idul Fitri.
Hal ini karena waktu yang ditentukan dengannya fitrah yang hakiki. Dan karena waktu yang dekat dengan seorang hamba, maka janganlah didahulukan waktu kewajibannya ini dengan sehari sebelumnya.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, zakat fitrah wajib ditunaikan saat tenggelamnya matahari di akhir hari akhir dari bulan Ramadhan.
Hal ini karena sesungguhnya Idul Fitri terjadi saat tenggelamnya matahari di hari akhir di bulan Ramadhan.
Sementara itu, anjuran untuk menyegerakan zakat fitrah sebelum waktunya, menurut Imam Syafi’i boleh dilakukan, yakni mulai awal bulan Ramadhan.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad boleh menyegerakan zakat fitrah sehari atau dua hari saja.
Pengikut Imam Abu Hanifah menganut bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan segera. Tidak ada pemisah antara satu masa dengan masa yang lain menurut pendapat yang shahih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.