Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Ketentuan Besarannya pada 2024

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh muslim pada bulan Ramadhan. Amalan ini juga menjadi salah satu rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji.

Secara garis besar, zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. 

Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, besaran tersebut juga bisa dikonversikan ke dalam uang.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2024, dan kapan baas akhir pembayaran zakat fitrah?

Besaran zakat fitrah 2024

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayar oleh setiap umat Islam.

Adapun besaran zakat fitrah itu adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Jika dikonversi, beras untuk zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp 45.000 sampai dengan Rp 55.000.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45.000 sampai Rp 55.000 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dilansir dari laman resmi Baznas.

Noor menyampaikan, bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar sesuai keputusan di atas, maka dapat disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Kapan batas terakhir membayar zakat fitrah?

Menurut Noor, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan dan maksimal sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib menyampaikan, ada banyak pemahaman soal batas akhir pembayaran zakat fitrah.

Jika mengikuti hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, waktu membayar zakat dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.

"Menyegerakan membayar zakat fitrah adalah boleh. Tetapi disunahkannya dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Berikut bunyi hadis Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah:

“Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah yang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perkara yang tidak berguna, ucapan yang jelek dan makanan untuk orang-orang miskin. Maka siapa yang melaksanakannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang melaksanakannya setelah shalat, maka ia adalah bagian dari sedekah (saja)," HR Abu Daud dan Ibnu Majah.

Persoalan tentang pembayaran zakat fitrah di pertengahan Ramadhan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Malik, zakat fitrah wajib dilaksanakan mulai dari terbitnya fajar di hari Idul Fitri.

Hal ini karena waktu yang ditentukan dengannya fitrah yang hakiki. Dan karena waktu yang dekat dengan seorang hamba, maka janganlah didahulukan waktu kewajibannya ini dengan sehari sebelumnya.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, zakat fitrah wajib ditunaikan saat tenggelamnya matahari di akhir hari akhir dari bulan Ramadhan.

Hal ini karena sesungguhnya Idul Fitri terjadi saat tenggelamnya matahari di hari akhir di bulan Ramadhan.

Sementara itu, anjuran untuk menyegerakan zakat fitrah sebelum waktunya, menurut Imam Syafi’i boleh dilakukan, yakni mulai awal bulan Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad boleh menyegerakan zakat fitrah sehari atau dua hari saja.

Pengikut Imam Abu Hanifah menganut bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan segera. Tidak ada pemisah antara satu masa dengan masa yang lain menurut pendapat yang shahih.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/27/100000165/batas-terakhir-bayar-zakat-fitrah-dan-ketentuan-besarannya-pada-2024

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke