KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan.
Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi bertujuan untuk memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.
Dilansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan. Pelanggar juga akan mendapat SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Pembayaran denda dapat dilakukan maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Lantas, apa yang terjadi jika pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik?
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Beserta Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda hingga batas waktu yang sudah ditetapkan akan mendapat sanksi.
Sanksi itu berupa pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Setahu saya, sanksinya STNK bisa diblokir," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/5/2024).
Pemblokiran STNK mengakibatkan kepemilikan mobil atau sepeda motor menjadi hilang atau berstatus bodong.
Mengacu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.
Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 5, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:
Sanksi tersebut akan diterima sampai pelanggar lalu lintas membayar denda tilang elektronik.
Untuk melepas status blokir STNK, Yusri menjelaskan, pemilik kendaraan harus membayar dan melunasi denda tilang.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak