Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tilang-elektronik

Ingat, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Polisi
Ingat, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Polisi
Ingat! Merokok saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas dan akan ditilang polisi. Tuntutannya kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000
News
Dirlantas Polda Metro Sebut Tilang Manual Cuma buat Imbangi ETLE
Dirlantas Polda Metro Sebut Tilang Manual Cuma buat Imbangi ETLE
Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual yang dilakukan kembali hanya untuk mendukung tilang elektronik.
News
Polisi Sebut Tilang Manual Bukan Ingin Banyak Menilang Pengendara
Polisi Sebut Tilang Manual Bukan Ingin Banyak Menilang Pengendara
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, polisi tidak bertujuan untuk menilang sebanyak-banyaknya pengguna kendaraan.
News
Cara Bayar Tilang Elektronik Online via BRI Mobile Banking dengan Mudah
Cara Bayar Tilang Elektronik Online via BRI Mobile Banking dengan Mudah
Cara bayar tilang elektronik melalui BRI Mobile Banking atau BRImo bisa dilakukan di menu “Pembayaran”.
e-Business
Polisi Sebut Tidak Semua Pelanggar Lalu-lintas Ditilang Manual
Polisi Sebut Tidak Semua Pelanggar Lalu-lintas Ditilang Manual
Ketika ditemukan pengendara yang sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan, pasti langsung ditilang manual.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.