KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan video tiga orang pria memungut parkir liar sebesar Rp 150.000 kepada seorang pria di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah oleh akun @IsuSoksial, Minggu (12/5/2024), pria yang dimintai uang parkir sebesar Rp 150.000 tampak berdebat dengan tiga pelaku.
Pria dalam video sempat menanyakan dasar pemungutan tarif yang dinilai sangat mahal.
Namun, para pelaku menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah parkir liar, sedangkan tarif yang dipatok merupakan harga wajar.
"Perdebatan pengunjung dgn oknum juru parkir liar di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pengunjung protes dengan biaya retribusi parkir seharga Rp.150rb yg dibebankan kepadanya," tulis pengunggah.
Baca juga: Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket
Terkait video itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) pukul 04.00 WIB di gerbang Al-Fatah Masjid Istiqlal.
Menurutnya, dua dari tiga pelaku sudah diamankan. Mereka adalah AB berusia 49 tahun dan J berusia 26 tahun. Sementara satu pelaku lain yang berinisial D belum diamankan dan masih dilakukan penyelidikan.
“Terjadinya sekitar satu bulan yang lalu,” ujar Dhanar dalam konferensi yang digelar di gerbang Al-Fatah Masjid Istiqlal, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (13/5/2024).
Dhanar menyampaikan, setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku bisa dijerat pidana.
Diketahui, pelaku AB diduga melakukan penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan tes urine dengan hasil positif.
Sementara J dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejadian pencurian dengan pemberatan.
“Terhadap saudara J sudah kami tahan,” tandas Dhanar.
Baca juga: Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sawah Besar Afif Muhroji mengatakan, pihaknya sudah melakukan penjagaan di kawasan Masjid Istiqlal dari pukul 07.00-19.00 WIB.
Namun, penjagaan yang dilakukan Dishub di kawasan tersebut tidak dilakukan selama 24 jam.
Ia juga mengatakan, di kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral belum tersedia kantong parkir untuk kendaraan berukuran besar, seperti bus.