Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Kompas.com - 13/05/2024, 12:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan video tiga orang pria memungut parkir liar sebesar Rp 150.000 kepada seorang pria di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Dalam video yang diunggah oleh akun @IsuSoksial, Minggu (12/5/2024), pria yang dimintai uang parkir sebesar Rp 150.000 tampak berdebat dengan tiga pelaku.

Pria dalam video sempat menanyakan dasar pemungutan tarif yang dinilai sangat mahal.

Namun, para pelaku menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah parkir liar, sedangkan tarif yang dipatok merupakan harga wajar.

"Perdebatan pengunjung dgn oknum juru parkir liar di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pengunjung protes dengan biaya retribusi parkir seharga Rp.150rb yg dibebankan kepadanya," tulis pengunggah.

Baca juga: Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Penjelasan polisi

Terkait video itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) pukul 04.00 WIB di gerbang Al-Fatah Masjid Istiqlal.

Menurutnya, dua dari tiga pelaku sudah diamankan. Mereka adalah AB berusia 49 tahun dan J berusia 26 tahun. Sementara satu pelaku lain yang berinisial D belum diamankan dan masih dilakukan penyelidikan.

“Terjadinya sekitar satu bulan yang lalu,” ujar Dhanar dalam konferensi yang digelar di gerbang Al-Fatah Masjid Istiqlal, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (13/5/2024).

Dhanar menyampaikan, setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku bisa dijerat pidana.

Diketahui, pelaku AB diduga melakukan penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan tes urine dengan hasil positif.

Sementara J dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejadian pencurian dengan pemberatan.

“Terhadap saudara J sudah kami tahan,” tandas Dhanar.

Baca juga: Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Dishub sudah lakukan penjagaan

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sawah Besar Afif Muhroji mengatakan, pihaknya sudah melakukan penjagaan di kawasan Masjid Istiqlal dari pukul 07.00-19.00 WIB.

Namun, penjagaan yang dilakukan Dishub di kawasan tersebut tidak dilakukan selama 24 jam.

Ia juga mengatakan, di kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral belum tersedia kantong parkir untuk kendaraan berukuran besar, seperti bus.

Dari pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat turut mengakui ketidakseimbangan antara jumlah jemaah, baik dari Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, dengan kantong parkir.

Karena alasan itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menyarankan supaya parkir di sekitar dua tempat ibadah tersebut dilegalkan agar jemaah tidak parkir di tempat lain yang memungkinkan terjadinya parkir liar.

Baca juga: Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Afif menyampaikan, jika ada jemaah yang menggunakan kendaraan berukuran besar untuk ke Masjid Istiqlal, pihaknya selalu mengarahkan mereka untuk parkir di Lapangan Banteng yang berdekatan dengan Kementerian Keuangan.

“Cuma memang lokasi tersebut juga masih belum bisa menampung kalau libur anak sekolah,” ujarnya.

Atas saran yang disampaikan, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dan Dishub DKI Jakarta bakal membahas peluang dilegalkannya parkir di sekitar kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di tingkat provinsi.

“Bagus masukan terkait dengan pelegalan lokasi ini. Tapi, untuk kebijakan nanti akan digodok atau dirapatkan dengan beberapa koordinasi di tingkat provinsi,” imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Parkir Motor di Yogyakarta Ada Biaya Titip Helm Rp 1.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com