Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Kompas.com - 13/05/2024, 12:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Dari pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat turut mengakui ketidakseimbangan antara jumlah jemaah, baik dari Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral, dengan kantong parkir.

Karena alasan itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menyarankan supaya parkir di sekitar dua tempat ibadah tersebut dilegalkan agar jemaah tidak parkir di tempat lain yang memungkinkan terjadinya parkir liar.

Baca juga: Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Afif menyampaikan, jika ada jemaah yang menggunakan kendaraan berukuran besar untuk ke Masjid Istiqlal, pihaknya selalu mengarahkan mereka untuk parkir di Lapangan Banteng yang berdekatan dengan Kementerian Keuangan.

“Cuma memang lokasi tersebut juga masih belum bisa menampung kalau libur anak sekolah,” ujarnya.

Atas saran yang disampaikan, Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dan Dishub DKI Jakarta bakal membahas peluang dilegalkannya parkir di sekitar kawasan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di tingkat provinsi.

“Bagus masukan terkait dengan pelegalan lokasi ini. Tapi, untuk kebijakan nanti akan digodok atau dirapatkan dengan beberapa koordinasi di tingkat provinsi,” imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Parkir Motor di Yogyakarta Ada Biaya Titip Helm Rp 1.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com