Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Kompas.com - 15/05/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).

Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mewajibkan semua penduduk ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, keikutsertaan program jaminan kesehatan dilaksanakan dengan cara mendaftar pada BPJS Kesehatan sebagai peserta.

Baca juga: Daftar Perawatan Ibu Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Dalam perundang-undangan tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Ia menuturkan, kewajiban semua penduduk ikut serta dalam BPJS Kesehatan juga sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Pasal 4 (g) UU Nomor 4 tahun 2024 mengatur bahwa sifat kepesertaan Sistem Jaminan Sosial adalah wajib.

Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Dibiayai Pemerintah Setelah Resign, Benarkah?

Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu?

Rizzky menjelaskan, pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.

Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Menurutnya, jika peserta ingin menjadi peserta, tetapi memiliki keterbatasan pada kondisi ekonomi atau finansial, mereka dapat mengajukan menjadi peserta PBI yang iuran per bulan dibayarkan pemerintah.

“Dengan mengajukan melalui dinas sosial setempat,” kata Rizzky.

Terkait diberlakukannya KRIS mulai 30 Juni 2024, Rizzky menegaskan bahwa sampai saat ini kelas dalam BPJS Kesehatan tidak mengalami penghapusan.

KRIS yang dimaksud pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditujukan untuk menyetarakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com