KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) berhak mendapat kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika mengalami gangguan fungsi-fungsi kereta selama perjalanan.
Sesuai dengan ketentuan, kompensasi yang diberikan KAI kepada penumpang bervariasi, tergantung pada kondisi dan kendala yang dialami.
Dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024), Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kompensasi KAI itu bisa berupa pengalihan tempat duduk dan pengembalian uang sebanyak 50-100 persen dari harga tiket yang sudah dibayar.
Lantas, apa saja kondisi penumpang kereta yang berhak dapat kompensasi KAI?
Baca juga: KAI Sediakan Fitur Connecting Train untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun
Joni mengatakan, setidaknya ada 6 kondisi di mana penumpang kereta berhak mendapat kompensasi dari KAI.
Seluruh kondisi berkaitan dengan gangguan fungsi-fungsi kereta yang tidak dapat berjalan normal. Berikut rinciannya:
Jika penumpang kereta mengalami salah satu dari beberapa kendala di atas selama perjalanan, maka penumpang berhak mendapat kompensasi dari KAI.
Baca juga: 15 Rute Kereta Api Diskon Bursa Pariwisata 20 Persen, Ini Ketentuannya
Berikut jenis dan besaran kompensasi KAI kepada penumpang yang mengalami kendala sepanjang perjalanan menggunakan kereta:
Apabila penumpang mengalami salah satu dari kondisi di atas, mereka berhak menerima kompensasi berupa pengalihan kursi ke tempat duduk dengan kelas pelayanan yang sama.
Jika penumpang bersedia dialihkan pada tempat duduk dengan kelas pelayanan sama atau lebih tinggi, KAI tidak membebankan bea angkutan tambahan kepada penumpang.
Sebaliknya, apabila penumpang dialihkan pada tempat duduk dengan kelas pelayanan lebih rendah, KAI akan memberikan kompensasi berupa pengembalian bea.
Dalam kasus penumpang tidak bersedia pindah ke tempat duduk pengganti dan memutuskan membatalkan perjalanan, KAI akan memberikan kompensasi pengembalian uang tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Begitu juga bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan dengan alasan tidak berkenan menggunakan sarana kereta yang tidak berfungsi normal, KAI akan memberikan kompensasi berupa uang tiket kembali sebesar 100 persen.
Adapun jika tempat duduk pengganti tidak dapat disediakan KAI dan penumpang tetap menggunakan sarana yang tidak berjalan normal, maka KAI akan memberikan kompensasi sebesar 50 persen dari bea tiket di luar bea pesan.
Baca juga: Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI
Uang kompensasi tersebut akan diberikan secara langsung ketika penumpang tiba di stasiun tujuan.
Biasanya, petugas kereta akan mengumumkan pemberian jenis dan besaran kompensasi kepada penumpang saat masih di kereta.
Setibanya di stasiun tujuan, penumpang dapat mendatangi loket stasiun untuk mengurus pengembalian uang kompensasi tersebut.
Fasilitas kompensasi ini diberikan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan menyediakan sarana gerbong yang andal dan fasilitas yang terbaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.