Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Kompas.com - 29/04/2024, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) berhak mendapat kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika mengalami gangguan fungsi-fungsi kereta selama perjalanan.

Sesuai dengan ketentuan, kompensasi yang diberikan KAI kepada penumpang bervariasi, tergantung pada kondisi dan kendala yang dialami.

Dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024), Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kompensasi KAI itu bisa berupa pengalihan tempat duduk dan pengembalian uang sebanyak 50-100 persen dari harga tiket yang sudah dibayar.

Lantas, apa saja kondisi penumpang kereta yang berhak dapat kompensasi KAI?

Baca juga: KAI Sediakan Fitur Connecting Train untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

6 kondisi penumpang kereta yang berhak dapat kompensasi

Joni mengatakan, setidaknya ada 6 kondisi di mana penumpang kereta berhak mendapat kompensasi dari KAI.

Seluruh kondisi berkaitan dengan gangguan fungsi-fungsi kereta yang tidak dapat berjalan normal. Berikut rinciannya:

  1. AC panas, yaitu suhu kabin di atas 27 derajat celsius dan berlangsung lebih dari 20 menit
  2. Kursi rusak atau tidak dapat dipergunakan sesuai fungsinya
  3. Reclining seat tidak berfungsi
  4. Revolving seat tidak berfungsi
  5. Bocor dari atap kereta ataupun dari lis jendela
  6. Kaca pecah yang mengakibatkan udara masuk dan tidak dapat ditutup dengan lapisan pelindung.

Jika penumpang kereta mengalami salah satu dari beberapa kendala di atas selama perjalanan, maka penumpang berhak mendapat kompensasi dari KAI.

Baca juga: 15 Rute Kereta Api Diskon Bursa Pariwisata 20 Persen, Ini Ketentuannya

Jenis dan besaran kompensasi KAI

Berikut jenis dan besaran kompensasi KAI kepada penumpang yang mengalami kendala sepanjang perjalanan menggunakan kereta:

1. Pengalihan kursi

Apabila penumpang mengalami salah satu dari kondisi di atas, mereka berhak menerima kompensasi berupa pengalihan kursi ke tempat duduk dengan kelas pelayanan yang sama.

Jika penumpang bersedia dialihkan pada tempat duduk dengan kelas pelayanan sama atau lebih tinggi, KAI tidak membebankan bea angkutan tambahan kepada penumpang.

Sebaliknya, apabila penumpang dialihkan pada tempat duduk dengan kelas pelayanan lebih rendah, KAI akan memberikan kompensasi berupa pengembalian bea.

2. Pengembalian uang tiket 100 persen

Dalam kasus penumpang tidak bersedia pindah ke tempat duduk pengganti dan memutuskan membatalkan perjalanan, KAI akan memberikan kompensasi pengembalian uang tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Begitu juga bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan dengan alasan tidak berkenan menggunakan sarana kereta yang tidak berfungsi normal, KAI akan memberikan kompensasi berupa uang tiket kembali sebesar 100 persen.

3, Pengembalian uang tiket 50 persen

Adapun jika tempat duduk pengganti tidak dapat disediakan KAI dan penumpang tetap menggunakan sarana yang tidak berjalan normal, maka KAI akan memberikan kompensasi sebesar 50 persen dari bea tiket di luar bea pesan.

Baca juga: Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Cara mengurus uang kompensasi KAI

Uang kompensasi tersebut akan diberikan secara langsung ketika penumpang tiba di stasiun tujuan. 

Biasanya, petugas kereta akan mengumumkan pemberian jenis dan besaran kompensasi kepada penumpang saat masih di kereta.

Setibanya di stasiun tujuan, penumpang dapat mendatangi loket stasiun untuk mengurus pengembalian uang kompensasi tersebut.

Fasilitas kompensasi ini diberikan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan menyediakan sarana gerbong yang andal dan fasilitas yang terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com