Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) berhak mendapat kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika mengalami gangguan fungsi-fungsi kereta selama perjalanan.

Sesuai dengan ketentuan, kompensasi yang diberikan KAI kepada penumpang bervariasi, tergantung pada kondisi dan kendala yang dialami.

Dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024), Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kompensasi KAI itu bisa berupa pengalihan tempat duduk dan pengembalian uang sebanyak 50-100 persen dari harga tiket yang sudah dibayar.

Lantas, apa saja kondisi penumpang kereta yang berhak dapat kompensasi KAI?

6 kondisi penumpang kereta yang berhak dapat kompensasi

Joni mengatakan, setidaknya ada 6 kondisi di mana penumpang kereta berhak mendapat kompensasi dari KAI.

Seluruh kondisi berkaitan dengan gangguan fungsi-fungsi kereta yang tidak dapat berjalan normal. Berikut rinciannya:

  1. AC panas, yaitu suhu kabin di atas 27 derajat celsius dan berlangsung lebih dari 20 menit
  2. Kursi rusak atau tidak dapat dipergunakan sesuai fungsinya
  3. Reclining seat tidak berfungsi
  4. Revolving seat tidak berfungsi
  5. Bocor dari atap kereta ataupun dari lis jendela
  6. Kaca pecah yang mengakibatkan udara masuk dan tidak dapat ditutup dengan lapisan pelindung.

Jika penumpang kereta mengalami salah satu dari beberapa kendala di atas selama perjalanan, maka penumpang berhak mendapat kompensasi dari KAI.

Jenis dan besaran kompensasi KAI

Berikut jenis dan besaran kompensasi KAI kepada penumpang yang mengalami kendala sepanjang perjalanan menggunakan kereta:

1. Pengalihan kursi

Apabila penumpang mengalami salah satu dari kondisi di atas, mereka berhak menerima kompensasi berupa pengalihan kursi ke tempat duduk dengan kelas pelayanan yang sama.

Jika penumpang bersedia dialihkan pada tempat duduk dengan kelas pelayanan sama atau lebih tinggi, KAI tidak membebankan bea angkutan tambahan kepada penumpang.

Sebaliknya, apabila penumpang dialihkan pada tempat duduk dengan kelas pelayanan lebih rendah, KAI akan memberikan kompensasi berupa pengembalian bea.

2. Pengembalian uang tiket 100 persen

Dalam kasus penumpang tidak bersedia pindah ke tempat duduk pengganti dan memutuskan membatalkan perjalanan, KAI akan memberikan kompensasi pengembalian uang tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Begitu juga bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan dengan alasan tidak berkenan menggunakan sarana kereta yang tidak berfungsi normal, KAI akan memberikan kompensasi berupa uang tiket kembali sebesar 100 persen.

3, Pengembalian uang tiket 50 persen

Adapun jika tempat duduk pengganti tidak dapat disediakan KAI dan penumpang tetap menggunakan sarana yang tidak berjalan normal, maka KAI akan memberikan kompensasi sebesar 50 persen dari bea tiket di luar bea pesan.

Cara mengurus uang kompensasi KAI

Uang kompensasi tersebut akan diberikan secara langsung ketika penumpang tiba di stasiun tujuan. 

Biasanya, petugas kereta akan mengumumkan pemberian jenis dan besaran kompensasi kepada penumpang saat masih di kereta.

Setibanya di stasiun tujuan, penumpang dapat mendatangi loket stasiun untuk mengurus pengembalian uang kompensasi tersebut.

Fasilitas kompensasi ini diberikan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan menyediakan sarana gerbong yang andal dan fasilitas yang terbaik.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/29/133000565/6-kondisi-penumpang-kereta-yang-berhak-dapat-kompensasi-kai-apa-saja-

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke