KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerapan Kelas rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap untuk peserta.
Hal tersebut disampaikan Ghufron menanggapi diterbitkannya aturan soal KRIS dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, Ghufron menyampaikan, hal ini diperbolehkan selama dipengaruhi situasi nonmedis.
“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah nonmedis,” ujar Ghufron dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kelas dalam BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak mengalami penghapusan.
KRIS yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dimaksudkan untuk menyetarakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan.
“Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?
Rizzky menjelaskan, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan bila merujuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Namun, sampai saat ini belum ada aturan turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur standar pelayanan peserta BPJS tersebut.
Ia menambahkan, penerapan KRIS juga masih akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan.
Evaluasi ini bakal melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS, kata Rizzky, akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.
Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya
Lebih lanjut, Rizzky menuturkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan pada prinsipnya senantiasa mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi kelangsungan Program JKN.
“Dalam perundang-undangan tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,” imbuh Rizzky.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diberlakukan mulai 30 Juni 2025.
Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024
Merujuk Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan pasien BPJS Kesehatan ketika menjalani perawatan inap di rumah sakit.
Kriteria tersebut terdiri dari:
Baca juga: Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.