Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign dari Pekerjaan

Kompas.com - 10/04/2024, 18:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika resign atau mengundurkan diri setelah hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

JHT adalah program perlindungan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan jika mereka tidak lagi bekerja karena resign, pensiun, mengalami kecacatan, atau meninggal dunia.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta dapat mencairkan JHT secara online maupun offline.

Pencairan JHT secara online dapat dilakukan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sedangkan pencairan JHT secara offline dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah periode libur Lebaran berakhir.

"Layanan kami kembali aktif (setelah Lebaran) pada tanggal 16 April," ujar Oni saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Bisakah Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Mudik Lebaran?

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta jika mereka ingin mencairkan JHT, yakni:

1. Usia pensiun 56 tahun:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

2. Usia pensiun PKB pensiun

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

4. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

5. Mengundurkan diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh
    • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

8. Cacat total tetap:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

9. Meninggal dunia

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • KTP atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari pengadilan agama atau pengadilan negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

10. Klaim sebagian JHT 10 persen:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Perlu dicatat bahwa berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

11. Klaim sebagian JHT 30 persen

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta)

Syarat klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta)
  • Dokumen perbankan:
  • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan rekening peserta pada Bank pengajuan kredit

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami atau istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Peserta dapat mengikuti cara di bawah ini jika ingin mencairkan JHT secara online:

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan
  • Klik simpan
  • Tunggu beberapa waktu sampai mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi peserta untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call
  • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir setelah proses pencairan selesai.

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Berbeda dengan proses secara online, mekanisme pencairan JHT secara offline dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline berikut ini:

  • Membawa dokumen yang sudah disebutkan di kolom persyaratan
  • Mengisi data formulir pengajuan JHT
  • Mengambil nomor antrean
  • Tunggu beberapa saat sampai dipanggil untuk wawancara
  • Peserta akan mendapat tanda terima setelah wawancara dinyatakan berhasil
  • Isi penilaian kepuasan e-survey
  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com