Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tindak Pidana di Bawah Rp 2,5 Juta Disebut Tidak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com - Informasi yang menyebut tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak akan diproses secara hukum, ramai menjadi perbincangan.

Topik tersebut diunggah oleh akun Deta*** dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Kamis (14/12/2023).

Ini bermula ketika pengunggah bertanya alasan kepolisian tidak memproses kejahatan penipuan dengan nominal di bawah Rp 2,5 juta.

"Mau tanya nih buat bapak bapak kepolisian. Kenapa kejahatan pwnipuan dibawah 2.500.000 gak diproses. Apa berarti kalo msal saya nyuei, ngeampok, njambret, nipu dll kalo nominal nya dibawah 2.500.000 saya gak kena hukum dong pak?" tulisnya.

Lantas, benarkah tindak pidana dengan rugi kurang dari Rp 2,5 juta tidak akan diproses hukum?

Tindak pidana di bawah Rp 2,5 juta masuk tipiring

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tetap diproses hukum.

Namun, menurutnya, perbuatan pidana tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

"Tetap diproses, namun berkoordinasi untuk 'ditipiringkan'," ujar Umi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Umi merinci, tipiring meliputi perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana dalam pasal-pasal itu diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Semua perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan pun akan diperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara.

"Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat," bunyi Perma Nomor 2 Tahun 2012.

Dengan demikian, meski kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, tetap ada proses hukum hingga pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat.

"Tetap ada putusan pengadilan untuk menguatkan," ungkap Umi.

Umi melanjutkan, perbuatan yang masuk kategori tipiring juga dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Bisa (diselesaikan secara restorative justice)," tuturnya.

Penyelesaian menggunakan restorative justice sendiri telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, keadilan restoratif dapat diterapkan atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor.

"Diproses hukum, tetapi apabila pelapor memaafkan, di situ polisi bisa memberikan restorative justice bagi pelakunya," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Menurut Stefanus, biasanya para pihak akan saling memaafkan dan membuat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibubuhi tanda tangan.

Pihak terlapor atau pelaku juga perlu meminta maaf dan wajib memenuhi hak korban, termasuk mengembalikan barang dan mengganti kerugian akibat tindak pidana.

"Kemudian pihak kepolisian membuat restorative justice, kasusnya tidak diteruskan sampai ke pengadilan," tuturnya.

Namun demikian, dia menegaskan, pada dasarnya setiap tindak pidana pasti akan diproses, meski berakhir dengan keadilan restoratif.

"Kalau proses tetap, tidak ada standarnya (misal rugi) Rp 2,5 juta, namanya perbuatan kejahatan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta turut menjadi salah satu syarat penghentian penuntutan.

Selain nilai barang atau kerugian, perkara tindak pidana dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif jika memenuhi syarat berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/16/090000765/tindak-pidana-di-bawah-rp-2-5-juta-disebut-tidak-diproses-hukum-ini-kata

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke