Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024 Dibuka 18 Desember, Simak Informasinya

Kompas.com - 15/12/2023, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) akan membuka pendaftaran tenaga kesehatan haji tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor HJ.05.02/A.XI/1342/2023 bertanggal 13 Desember 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya pendaftaran ini.

"Ya, (pendaftaran) mulai 18 Desember 2023," kata Nadia dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Nantinya, petugas kesehatan haji terdiri dari tenaga kesehatan haji (TKH) kloter dan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH).

Baca juga: Alur Seleksi Petugas Haji Tahun 2024, Simak Tahapannya Berikut Ini

Link pendaftaran

Dalam surat pemberitahuan itu, diketahui bahwa pendaftaran TKH kloter dan PPIH Arab Saudi bidang kesehatan akan dibuka pada 18-31 Desember 2023.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://daftarin.kemkes.go.id/

Kemenkes mengingatkan, pendaftaran TKH 2024 tidak dipungut biaya atau gratis.

Untuk menjaga integritas seleksi, pelamar tidak diperkenankan memberi apa pun kepada pejabat atau pegawai Kemenkes.

Baca juga: Link dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2024

Jadwal seleksi

Berikut jadwal seleksi tenaga kesehatan haji 2024:

  • Pendaftaran rekrutmen online: 18-31 desember 2023
  • Seleksi online administrasi: 2-4 Januari 2024
  • Pengumuman peserta tes wawasan kesehatan haji: 5 Januari 2024
  • Tes wawasan kesehatan haji: 8-12 Januari 2024
  • Pengumuman masuk tahap pemeriksaan kesehatan: 13 Januari 2024
  • Pemeriksaan & upload dokumen MCU, tes napza, tes MMPI/jiwa sederhana: 15-19 Januari 2024
  • Verifikasi dokumen pendaftaran: 22-25 Januari 2024
  • Pleno penetapan hasil rekrutmen: 26-28 Januari 2024
  • Pengumuman peserta latih: 31 Januari 2024

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan pelatihan kompetensi, integrasi/pembekalan, dan pengurusan dokumen visa.

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat

Formasi

Adapun formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen TKH dan PPIH Arab Saudi adalah:

1. Petugas KKHI/Bandara

  • Dokter Umum: 10
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 6
  • Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah: 6
  • Dokter Spesialis Penyakit Paru: 6
  • Dokter Spesialis Penyakit Saraf: 3
  • Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum: 2
  • Dokter Spesialis Penyakit Orthopedi: 2
  • Dokter Spesialis Penyakit Anestesi: 4
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabiltasi Medik: 2
  • Dokter Spesialis Emergency: 5
  • Dokter spesialis Jiwa: 2
  • Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan: 2
  • Dokter Gigi: 2
  • Perawat: 99
  • Apoteker: 12
  • Analis Laboratorium: 3
  • Penata Rontgen: 2
  • Rekam Medik: 3
  • Elektromedik: 3
  • Pencegahan dan Pengendalian Infeksi: 2
  • Ahli Gizi: 2
  • Sanitasi: 9

2. Petugas Sektor

  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung 11
  • Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum 16
  • Perawat 32
  • Promosi Kesehatan 12

3. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)

  • Dokter umum/spesialis 598
  • Perawat 1.196

Baca juga: Garuda Indonesia Buka Rekrutmen Awak Kabin Haji 2024, Simak Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com