Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pidana di Bawah Rp 2,5 Juta Disebut Tidak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 16/12/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi yang menyebut tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak akan diproses secara hukum, ramai menjadi perbincangan.

Topik tersebut diunggah oleh akun Deta*** dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Kamis (14/12/2023).

Ini bermula ketika pengunggah bertanya alasan kepolisian tidak memproses kejahatan penipuan dengan nominal di bawah Rp 2,5 juta.

"Mau tanya nih buat bapak bapak kepolisian. Kenapa kejahatan pwnipuan dibawah 2.500.000 gak diproses. Apa berarti kalo msal saya nyuei, ngeampok, njambret, nipu dll kalo nominal nya dibawah 2.500.000 saya gak kena hukum dong pak?" tulisnya.

Lantas, benarkah tindak pidana dengan rugi kurang dari Rp 2,5 juta tidak akan diproses hukum?

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?


Tindak pidana di bawah Rp 2,5 juta masuk tipiring

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tetap diproses hukum.

Namun, menurutnya, perbuatan pidana tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

"Tetap diproses, namun berkoordinasi untuk 'ditipiringkan'," ujar Umi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Umi merinci, tipiring meliputi perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana dalam pasal-pasal itu diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta.

Baca juga: Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Semua perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan pun akan diperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara.

"Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat," bunyi Perma Nomor 2 Tahun 2012.

Dengan demikian, meski kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, tetap ada proses hukum hingga pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat.

"Tetap ada putusan pengadilan untuk menguatkan," ungkap Umi.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice, Syarat, dan Dasar Hukumnya?

Halaman:

Terkini Lainnya

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com