Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pidana di Bawah Rp 2,5 Juta Disebut Tidak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 16/12/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi yang menyebut tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak akan diproses secara hukum, ramai menjadi perbincangan.

Topik tersebut diunggah oleh akun Deta*** dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Kamis (14/12/2023).

Ini bermula ketika pengunggah bertanya alasan kepolisian tidak memproses kejahatan penipuan dengan nominal di bawah Rp 2,5 juta.

"Mau tanya nih buat bapak bapak kepolisian. Kenapa kejahatan pwnipuan dibawah 2.500.000 gak diproses. Apa berarti kalo msal saya nyuei, ngeampok, njambret, nipu dll kalo nominal nya dibawah 2.500.000 saya gak kena hukum dong pak?" tulisnya.

Lantas, benarkah tindak pidana dengan rugi kurang dari Rp 2,5 juta tidak akan diproses hukum?

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?


Tindak pidana di bawah Rp 2,5 juta masuk tipiring

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tetap diproses hukum.

Namun, menurutnya, perbuatan pidana tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

"Tetap diproses, namun berkoordinasi untuk 'ditipiringkan'," ujar Umi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Umi merinci, tipiring meliputi perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana dalam pasal-pasal itu diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta.

Baca juga: Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Semua perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan pun akan diperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara.

"Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat," bunyi Perma Nomor 2 Tahun 2012.

Dengan demikian, meski kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, tetap ada proses hukum hingga pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat.

"Tetap ada putusan pengadilan untuk menguatkan," ungkap Umi.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice, Syarat, dan Dasar Hukumnya?

Penyelesaian perkara secara restorative justice

Ilustrasi tindak pidana.iStockphoto/nathaphat Ilustrasi tindak pidana.

Umi melanjutkan, perbuatan yang masuk kategori tipiring juga dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Bisa (diselesaikan secara restorative justice)," tuturnya.

Penyelesaian menggunakan restorative justice sendiri telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, keadilan restoratif dapat diterapkan atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor.

"Diproses hukum, tetapi apabila pelapor memaafkan, di situ polisi bisa memberikan restorative justice bagi pelakunya," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri di Rumahnya, Ini Tanggapan Kompolnas

Menurut Stefanus, biasanya para pihak akan saling memaafkan dan membuat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibubuhi tanda tangan.

Pihak terlapor atau pelaku juga perlu meminta maaf dan wajib memenuhi hak korban, termasuk mengembalikan barang dan mengganti kerugian akibat tindak pidana.

"Kemudian pihak kepolisian membuat restorative justice, kasusnya tidak diteruskan sampai ke pengadilan," tuturnya.

Namun demikian, dia menegaskan, pada dasarnya setiap tindak pidana pasti akan diproses, meski berakhir dengan keadilan restoratif.

"Kalau proses tetap, tidak ada standarnya (misal rugi) Rp 2,5 juta, namanya perbuatan kejahatan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Alat Bukti Pidana

Sementara itu, merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta turut menjadi salah satu syarat penghentian penuntutan.

Selain nilai barang atau kerugian, perkara tindak pidana dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif jika memenuhi syarat berikut:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Tindak pidana hanya diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun
  • Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta
  • Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  • Tersangka mengganti kerugian korban
  • Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
  • Ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
  • Masyarakat merespons positif

Baca juga: Ferdy Sambo dkk dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com