KOMPAS.com- Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.
Hukuman sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Bukan hanya Sambo, sejumlah pelaku lainnya dalam kasus ini juga mendapatkan "diskon" masa tahanan dari MA.
Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi
Diketahui, Putri Candrawati juga mendapat potongan masa hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Pengurangan masa tahanan ini pun sekaligus kembali meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Bukan kali ini saja, MA beberapa kali juga tercatat mengurangi masa tahanan sejumlah pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
Siapa saja mereka?
Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?
Pada September 2022, MA juga meringankan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
Edhy merupakan terpidana kasus korupsi terkait ekspor dan budidaya benih lobster.
MA menilai, Edhy sudah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP, sehingga layak menerima potongan masa tahanan.
"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," kata Juru Bicata MA Andi Samson Nganro, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/3/2023).
Kinerja baik yang dimaksudkan adalah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Menurut MA, pencabutan aturan ini menumbuhkan semangat dalam memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...