KOMPAS.com - Mengetahui batas waktu untuk melakukan klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja penting untuk diketahui.
Hal tersebut lantaran, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, baik itu orang dewasa maupun anak di bawah umur.
Santunan tersebut dapat berupa biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Akan tetapi, santunan ini tidak berlaku bagi korban kecelakaan tunggal.
"Bayi usia 1 tahun pun berhak mendapatkan santunan ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar Humas Jasa Raharja DIY aryo W Kusuma dikutip dari laman resmi Jasa Raharja.
Baca juga: Mengenal Asuransi Jasa Raharja, dari Lingkup Jaminan hingga Cara Klaim
Lantas, adakah batas waktu klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja?
Baca juga: Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan
Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono mengatakan, Jasa Raharja memberikan batas waktu untuk klaim santunan kecelakaan selama 6 bulan, terhitung sejak kecelakaan terjadi.
"Disebut santunan bukan klaim, usianya sampai 6 bulan setelah laka atau kecelakaan lalu lintas dan telah dibuat laporan kecelakaan saat laka," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Kemudian, apabila yang bersangkutan tidak mengajukan klaim santunan kecelakaan dalam batas waktu 6 bulan, maka hak santunan tersebut akan kedaluwarsa.
Baca juga: Cerita Dini Indriani yang Kehilangan Uang di Sebuah Asuransi...
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 PP Nomor 17/1965 dan Nomor 18/1965 tentang hak santunan yang menjadi gugur atau kedaluwarsa.
"Kami imbau klaim harus diajukan secepatnya dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kedaluwarsa," jelas Rivan.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, tidak ada syarat khusus bagi korban yang ingin klaim santunan Jasa Raharja.
"Prinsip kalau kecelakaan dibawa ke rumah sakit diregistrasi rumah sakit sebagai korban kecelakaan. Kemudian korban dilengkapi laporan kecelakaan saja. Gak ada syarat," ungkapnya.
"Namun, yang pasti motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak melanggar hukum dan bukan laka tunggal," tambahnya.
Baca juga: Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta.