Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Kompas.com - 17/01/2023, 10:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus korupsi di Indonesia seperti tidak pernah absen dari hari ke hari. 

Selain ramai soal nama Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka pada Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sahat bersama tiga orang lainya diciduk terkait dugaan suap terkait alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Lalu, mengapa kasus korupsi di Indonesia tidak pernah usai?

Kasus korupsi dan faktor mindset yang keliru

Mantan penasihat KPK 2017-2019 Budi Santoso membenarkan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih ada dan masih akan terus ada jika didasari dari faktor mindset yang keliru.

"Kasus korupsi masih ada dan masih akan terus ada apabila mindset kita semua masih menganggap bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi seolah hanya menjadi beban dan tanggung-jawab KPK saja," ujar Budi kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurut dia, bahkan aparat penegak hukum (APH) lain juga mengandalkan KPK sebagai "tulang punggung" satu-satunya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

"Terakhir dengan tertangkapnya dua hakim agung MA misalnya, seolah APH lain sama sekali merasa tidak punya beban untuk berkontribusi membantu tupoksi KPK, mindset ini tentu saja salah besar," lanjut dia.

Selain itu, kasus korupsi juga tidak akan habis terlebih dengan melihat kondisi internal KPK seperti sekarang ini.

Artinya, akan sangat naif jika upaya pemberantasan tipikor hanya dibebankan kepada KPK saja.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia


Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Apakah hadirnya KPK dalam memberantas korupsi masih kurang?

Terkait hal ini, Budi mengatakan, hadirnya KPK dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinilai masih kurang.

Ia menambahkan, ada juga keengganan pemerintah dan DPR untuk menuntaskan janji reformasi dalam hal pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Noptisme (KKN).

"Artinya, dengan segala upayanya untuk terus merecoki kewenangan-kewenangan KPK sebagaimana terjadi pada pengundangan revisi UU KPK pada 2019 yang lalu," ujar Budi.

Mengenai keengganan pemerintah dan DPR yang disebutnya, Budi menganggap, pemerintah dan DPR tidak serius dalam memperkuat kelembagaan KPK.

"Mereka tidak serius dalam memperkuat kelembagaan KPK, yang terjadi adalah sebaliknya,  contoh revisi UU KPK 2019 yang isi/substansinya banyak yang memperlemah kewenangan KPK," ucap Budi.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com