KOMPAS.com - Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis baru-baru ini ditangkap otoritas Singapura.
Mengutip Kompas TV, Jumat (18/6/2021) Adelin ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor, dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin mengaku bersalah.
Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi Adelin hukuman denda 14.000 SGD dan deportasi dari Singapura.
Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap
Saat ini, Kejaksaan Agung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, tengah bersiap untuk memulangkan buronan kelas kakap itu ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung memerintahkan agar Adelin diterbangkan langsung ke Jakarta, bukan ke Medan.
"Jaksa Agung memerintahkan Adelin Lin diterbangkan ke Jakarta, bukan ke Medan dan langsung dieksekusi," kata Leo, dikutip dari Kompas.id, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, dan Tertangkapnya Buronan Kelas Kakap...
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Sebelumnya, pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut.
Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura
Adelin tertangkap di Beijing, China, akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.
Namun, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 November 2007, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Adelin.
Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada 4 Maret 2021 karena kasus pemalsuan paspor.
Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri