Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jokowi Terkena Kasus Korupsi, Bagaimana Pemberantasan Korupsi di Negara Lain?

Kompas.com - 20/09/2019, 05:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus bergeliat di tangan lembaga yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanannya sejak didirikan pada tahun 2002, KPK sudah berhasil menangkap banyak koruptor dari kalangan anggota DPR/DPRD, kepala daerah, hingga tingkatan Menteri.

Yang terbaru misalnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, tahukah Anda ada 2 negara yang memiliki lembaga anti korupsi yang menjadi role model atau percontohan di berbagai dunia.

Dilansir dari acch.kpk.go.id, kedua negara tersebut adalah Singapura dan Hongkong.

CPIB Singapura

Upaya pemberantasan korupsi di Singapura ternyata sudah dilakukan sejak zaman penjajahan Inggris.

Hingga tahun 1952, semua kasus korupsi ditangani oleh unit kecil di kesatuan polisi Singapura yang dikenal dengan "Unit Anti Korupsi".

Tetapi, unit tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak maksimal dalam bekerja.

Akhirnya, CPIB (Corrupt Practice Investigation Bureau) dibentuk sebagai pengganti "Unit Anti Korupsi"

CPIB adalah lembaga independen dan terpisah dari lembaga kepolisisan yang bertujuan untuk melakukan penyidikan semua kasus korupsi.

CPIB juga disebut-sebut sebagai pelopor terbentuknya citra Singapura yang bersih dari korupsi.

Kendati demikian, perjalanan CPIB dalam upaya pemberantasan korupsi tidak selalu berjalan mulus.

Pada tahun 1959, perundangan yang ada dianggap kurang mendukung kinerja CPIB. Selain itu, banyak kalangan di Singapura yang skeptis dalam menilai kinerja CPIB saat itu.

Setahun berselang, pemerintah Singapura merespon hal tersebut dengan menciptakan undang-undang anti korupsi yang lebih efektif dengan nama "The Prevention of Corruption Act".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com