Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Kompas.com - 11/01/2020, 18:35 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Bola panas kasus korupsi di perusahaan pelat merah sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Belum usai kasus korupsi yang menjerat Jiwasraya, kabar dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencuat ke publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyebut angka korupsi di Asabri tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, lantaran di atas Rp 10 triliun.

Bagaimana perjalanan kedua kasus tersebut:

 

Asuransi Jiwasraya

Diberitakan Kontan, 11 Januari 2020, Jiwasraya mengaku gagal bayar klaim polis mencapai Rp 12,4 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pengelolaan investasi asuransi Jiwasraya dari tahun 2010-2019.

Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok

Disebutkan, dalam pasar modal, Jiwasraya melakukan perdagangan saham melalui dua metode, yaitu transaksi langsung perusahaan yang difasilitasi broker perdagangan saham dan pembelian saham lewat manager investasi dalam bentuk reksadana.

Penyimpangan investasi ini melibatkan internal Jiwasraya pada tingkat direksi, general manager, hingga pihak di luar perusahaan.

Penyimpangan yang dilakukan berupa investasi pada saham-saham yang berkualitas rendah dan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Analisis pembelian dan penjualan saham diduga dilakukan secara perkiraan dan tidak didasarkan atas data yang valid dan obyektif," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (8/1/2020).

Jiwasraya dikabarkan melakukan aktivitas jual beli saham pada waktu berdekatan.

Baca juga: Mengenal Asabri, Perusahaan BUMN yang Diduga Terindikasi Korupsi oleh Mahfud MD

Saham overprice

Ini dilakukan untuk menghindari pencatatan unrealized gross yang diduga sebagai praktik window dressing.

Modus yang digunakan yaitu Jiwasraya membeli saham overprice yang kemudian dijual pada harga negosiasi atau di atas perolehan kepada manajer investasi. Setelah itu, dibeli kembali oleh perusahaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+