KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).
Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar, setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan yang Diduga Terlibat Kasus Suap
Alex Noerdin mengawali kariernya sebagai pegawai di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan pada 1981.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1983, ia dipercaya menjabat sebagai Kasi Perhubungan dan Pariwisata.
Melansir laman resmi DPR, pria kelahiran 9 September 1950 itu kemudian diangkat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kodya Palembang pada 1990 dan Kepala Dinas Bappeda di kota yang sama pada 1994.
Baca juga: Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.