Sementara itu, untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
Selain itu, untuk santunan cacat tetap akan diberikan maksimal Rp 50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta serta penggantian biaya ambulance maksimal Rp 500.000.
Baca juga: [HOAKS] Jasa Raharja Beri Bantuan Rp 900.000 untuk Pemilik SIM A dan C
Rivan menambahkan, proses klaim santunan Jasa Raharja bisa berlangsung dari hitungan menit hingga jam tergantung dengan kondisi korban.
"Prosesnya bisa 12 menit untuk di rumah sakit dan 1x24 jam untuk korban yang meninggal dunia," katanya.
Dilansir dari Kompas.com (7/2/2022), berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:
Baca juga: Aturan dan Jenis Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.