KOMPAS.com - Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 berhak mendapatkan santunan, di antaranya dari pihak maskapai penerbangan dan asuransi Jasa Raharja.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Jumlah santunan tersebut sebesar Rp 50 juta per penumpang dari Jasa Raharja, dan Rp 1,25 miliar per penumpang dari pihak maskapai, yakni Sriwijaya Air.
Baca juga: Sederet Santunan yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menegaskan uang santunan itu bukan uang ganti rugi atau uang untuk membayar nyawa yang hilang akibat peristiwa kecelakaan.
"Bahasanya bukan ganti rugi, tapi santunan, kompensasi. Asumsinya, itu diberikan bukan untuk mengganti nyawa, (tapi agar) ahli waris tidak jatuh miskin. (sepeninggal korban tewas kecelakaan)," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021)
Apabila korban meninggal merupakan seorang kepala rumah tangga atau pencari nafkah dalam satu keluarga, maka keluarga yang ditinggalkan bisa terancam kesulitan melanjutkan hidup.
Karena itu pihak asuransi dan maskapai penerbangan harus memberikan uang santunan kepada ahli waris.
"Kalau pencari nafkahnya meninggal, asumsinya ahli waris tidak mengalami jatuh miskin. Bisa hidup dari (uang) penggantian dari pemerintah ataupun operator," ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan Bank Dunia, kematian akibat kecelakaan lalu lintas rata-rata membuat masyarakat atau keluarga yang terdampak mengalami jatuh miskin.
Baca juga: Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Sriwijaya Air
Terlebih jika yang terrenggut nyawanya merupakan kepala atau tulang punggung keluarga.
"Kalau asumsinya bahwa nyawa tidak bisa dihargai dengan apa pun, ya itu sebuah keniscayaan ya, berapa pun besarnya ya tidak bisa diganti. Yang diinginkan kan tidak terjadi (kecelakaan)," jelas dia.
Tulus mengatakan uang santunan sebanyak apa pun tidak akan bisa sepadan jika asumsinya untuk mengganti nyawa yang sudah terlanjur melayang.
"Memang nyawa bisa dikembalikan (dengan uang)? Ya tidak bisa," kata dia.
Tulus menjelaskan ada 4 jenis santunan yang didapatkan oleh ahli waris dari korban kecelakaan pesawat terbang, seperti korban Sriwijaya Air SJ 182.
Jasa Raharja