Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Dugaan Penipuan Grab Toko, dari Pelaku hingga Kerugian Rp 17 M

Kompas.com - 13/01/2021, 15:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dugaan kasus penipuan perusahaan jual beli Grab Toko ramai dibicarakan setelah banyak korbannya yang mengeluhkan di media sosial. 

Keluhan yang banyak disampaikan para korban adalah barang yang mereka beli tak kunjung dikirim meskipun transaksi sudah diselesaikan.

Grab Toko menyediakan beragam produk elektronik seperti laptop, ponsel, konsol gaming, dan beragam aksesoris digital dengan harga miring.

Baca juga: Pemilik Grab Toko Ditangkap Bareskrim

Berikut ini 7 fakta soal dugaan penipuan Grab Toko:

1. Pemilik ditangkap

Terkait adanya laporan dugaan penipuan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik dari Grab Toko yakni Yudha Manggala Putra.

Mengutip Kompas.com (12/1/2021), Yudha berhasil ditangkap di daerah Jakarta Selatan pada 9 Januari 2021.

Polisi menyita empat telepon genggam, satu laptop, dua buah kartu sim, lima akses kantor Grab Toko, KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta sebuah token bank.

Yudha diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selanjutnya Yudha akan diperiksa secara lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Polisi Sebut Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Rp 17 Miliar

2. Kerugian ditaksir Rp 17 M

Kerugian para korban yang berasal dari transaksi barang ini beragam besarannya. Berdasarkan Kompas.com (6/1/2021) ada yang mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta.

Korban mengaku telah membayar untuk produk elektronik berupa dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, yang masing-masing dibanderol harga Rp 11,5 juta.

Namun, secara keseluruhan, polisi menyebut kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 17 miliar.

"Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi mengutip Kompas.com (12/1/2021).

Disebutkan ada 980 korban yang telah membeli barang dan membayar sejumlah uang di toko digital tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com