Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo dkk dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...

Kompas.com - 09/08/2023, 19:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Hukuman sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Bukan hanya Sambo, sejumlah pelaku lainnya dalam kasus ini juga mendapatkan "diskon" masa tahanan dari MA.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

Diketahui, Putri Candrawati juga mendapat potongan masa hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Pengurangan masa tahanan ini pun sekaligus kembali meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Bukan kali ini saja, MA beberapa kali juga tercatat mengurangi masa tahanan sejumlah pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

Siapa saja mereka?

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

1. Edhy Prabowo terkait kasus korupsi budidaya benih lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy PrabowoDok. KKP Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo

Pada September 2022, MA juga meringankan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Edhy merupakan terpidana kasus korupsi terkait ekspor dan budidaya benih lobster.

MA menilai, Edhy sudah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP, sehingga layak menerima potongan masa tahanan.

"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," kata Juru Bicata MA Andi Samson Nganro, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/3/2023).

Kinerja baik yang dimaksudkan adalah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Menurut MA, pencabutan aturan ini menumbuhkan semangat dalam memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...

2. Fahmi Darmawansyah, kasus suap Kalapas Sukamiskin

Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Pada 2020, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin.

Dengan keputusan ini, hukuman Fahmi disunat dari 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim beralasan, pemberian mobil terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen tidak dilandasi niat jahat.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis hakim PK dalam pertimbangan putusan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/8/2020).

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

3. Anas Urbaningrum, kasus korupsi wisma atlet Hambalang

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bertemu Bupati Purworejo Agus Bastian. Dalam pertemuan itu keduanya membahas soal politik menjelang Pemilu 2024 mendatang. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bertemu Bupati Purworejo Agus Bastian. Dalam pertemuan itu keduanya membahas soal politik menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Pada tahun yang sama, MA juga mengabulkan PK yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dengan demikian, MA memotong masa hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

MA berasalan, dikabulkannya PK ini karena adanya kekhilafan hakim yang dinilai dapat dibenarkan.

Kekhilafan tersebut adalah pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum.

Menurut hakim PK, pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs

4. Idrus Marham, kasus suap PLTU

Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dengan diantar mobil tahanan KPK, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB.DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dengan diantar mobil tahanan KPK, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB.

Pada 2019, MA mengabulkan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Diketahui, Idrus merupakan terpidana kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Dengan dikabulkannya kasasi ini, hukuman Idrus disunat dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. OC Kaligis, kasus suap PTUN Medan

Pada 2016, MA juga mengabulkan PK dari Otto Cornelis (OC) Kaligis, terpidana kasus suap Ketua Penguadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dengan putusan ini, MA mengurangi masa tahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan PK ini hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 7 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

(Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno, Ardito Ramadhan | Editor: Dani Prabowo, Bayu Galih, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com