Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

Kompas.com - 15/02/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukuman mati menjadi pidana paling kontroversial dan menuai perdebatan dari berbagai kalangan.

Tercatat, hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara pidana di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Menurut catatan Amnesty International, setidaknya ada 114 vonis pidana mati yang dijatuhkan sepanjang 2021.

Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun demikian, putusan tersebut masih dapat berubah apabila mengajukan banding, sehingga vonis hukuman mati tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berikut sederet orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia:

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati


1. Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra

Dari kiri ke kanan: Ali Ghufron alias Mukhlas, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Amrozi saat dihadirkan dalam persidangan tahun 2003 terkait keterlibatan mereka dalam pengeboman di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang. Ketiganya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).AFP/GETTY IMAGES Dari kiri ke kanan: Ali Ghufron alias Mukhlas, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Amrozi saat dihadirkan dalam persidangan tahun 2003 terkait keterlibatan mereka dalam pengeboman di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang. Ketiganya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Oleh karenanya, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum mati tiga pelaku, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.

Putusan hukuman mati tetap bertahan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketiganya juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Namun, semua PK ditolak.

Hingga akhirnya, ketiga terpidana mati dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Adapun pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan, divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

2. Raheem Agbaje Salami

Teman perempuan terpidana mati Raheem Agbaje Salami berusaha masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tetapi tak mendapatkan izin, Rabu (4/3/2015) dini hari. SURYA/Sudarmawan Teman perempuan terpidana mati Raheem Agbaje Salami berusaha masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tetapi tak mendapatkan izin, Rabu (4/3/2015) dini hari.
Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami adalah salah satu orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com