KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, kerap membawa buku bersampul hitam selama persidangan.
Buku hitam juga terlihat saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pada Selasa (24/1/2023).
Bukan hanya selama persidangan, buku hitam juga setia menemani Sambo saat menjalani sidang etik Polri maupun proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?
Setia menemani, lantas, apa isi dari buku hitam Ferdy Sambo?
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?
Pasalnya, seperti dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023), buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.
"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.
"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.
"Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.
Adapun sebagai informasi, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi, dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat mengungkapkan isi dari buku bersampul hitam milik kliennya.