Pada 2020, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin.
Dengan keputusan ini, hukuman Fahmi disunat dari 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim beralasan, pemberian mobil terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen tidak dilandasi niat jahat.
"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis hakim PK dalam pertimbangan putusan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/8/2020).
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Pada tahun yang sama, MA juga mengabulkan PK yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dengan demikian, MA memotong masa hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
MA berasalan, dikabulkannya PK ini karena adanya kekhilafan hakim yang dinilai dapat dibenarkan.
Kekhilafan tersebut adalah pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum.
Menurut hakim PK, pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs
Pada 2019, MA mengabulkan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Diketahui, Idrus merupakan terpidana kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Dengan dikabulkannya kasasi ini, hukuman Idrus disunat dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada 2016, MA juga mengabulkan PK dari Otto Cornelis (OC) Kaligis, terpidana kasus suap Ketua Penguadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dengan putusan ini, MA mengurangi masa tahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan PK ini hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 7 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
(Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno, Ardito Ramadhan | Editor: Dani Prabowo, Bayu Galih, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.