Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Ilustrasi uang. Tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta disebut tidak akan diproses pihak kepolisian.
(iStockphoto/Yamtono_Sardi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+