Meski begitu, kewajiban Yulia dengan BPJS Kesehatan belum usai. Ia masih diharuskan melunasi denda BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,6 juta.
"Denda Rp 2,6 juta merupakan denda diagnosa awal. Sepertinya itu ada perhitungannya di BPJS," ungkapnya.
Yulia mengaku sempat meminta keringanan kepada BPJS Kesehatan agar jenazah ibunya dapat dipulangkan.
Ia juga menjadikan dirinya sebagai jaminan RS supaya jenazah ibunya dapat dipulangkan.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun
Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak RS tetap bersikukuh jenazah ibu Yulia tidak dapat dipulangkan.
Pihak RS malah memberi tahu Yulia jika kewajiban tidak dilunasi, dia diharuskan membayar Rp 30 juta melalui jalur umum.
"BPJS bilang, dikarenakan tidak ada nomor penjamin, maka tetap jenazah tidak pulang harus lunas dulu," kata Yulia.
"Saya kurang mengerti nomor penjamin itu apa. Kalau nomor penjaminnya adalah ayah saya, tetapi ayah saya juga sudah tidak ada posisinya," sambungnya.
Baca juga: Cara Pembaruan Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait peristiwa jenazah ditahan karena belum melunasi kewajiban sebagaimana diungkapkan Yulia tersebut.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto alias Ardi mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya AS.
Berdasarkan penelusuran BPJS Kesehatan, AS adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?
Ardi menyampaikan, AS dirawat RS Santosa Central di Kebon Jati, Bandung pada Minggu (5/11/2023) melalui IGD.
"(Dirawat) dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan," ujar Ardi kepada Kompas.com, Jumat.
Pada saat itu, pihak RS telah menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa status kepesertaannya tidak aktif.
Hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran sejak Desember 2020.