Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 10/11/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Meskipun status kepesertaan pasien tidak aktif, pihak rumah sakit tetap memberikan perawatan intensif di ruangan ICU," jelas Ardi.

Ardi meluruskan kabar yang beredar di media sosial. Ia mengatakan, jenazah dipulangkan setelah proses pengurusan jenazah di RS sudah selesai.

"Tidak benar ada penahanan jenazah karena pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setelah dinyatakan meninggal, pihak RS melanjutkan dengan proses pengurusan jenazah kemudian keluarga membawa pulang jenazah untuk dimakamkan," jelasnya.

Baca juga: Beredar Informasi Rekrutmen Besar-besaran, BPJS Kesehatan: Hoaks

Tunggakan dan denda sudah dilunasi

Ardi menerangkan, AS juga sudah mengikuti program cicilan iuran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan skema cicilan 12 kali.

Peserta tersebut sudah melakukan pembayaran cicilan pertama pada Sabtu (4/11/2023).

"Namun, status kepesertaan JKN pasien masih belum aktif karena masih ada sisa tunggakan iuran," imbuh Ardi.

Ia menjelaskan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan pasien beserta anggota keluarganya, diperlukan pelunasan sisa tunggakan iuran JKN.

Pihak keluarga menurutnya telah melakukan pelunasan dan membayar denda pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com