KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Penetapan Eddy sebagai tersangka diumumkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (9/10/2023) malam.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/2023).
Gratifikasi yang diterima Eddy diduga berasal dari Helmut Hermawan, pengusaha yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal penetapan tersangka Eddy yang diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
"Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Ia mengatakan, Eddy tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka sebagaimana yang diberitakan media.
Eddy tidak mengetahui hal tersebut karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan.
"Juga belum menerima sprindik maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," jelas Tubagus.
Tubagus mengatakan, Kemenkumham masih berkoordinasi terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.
Saat ditanya mengenai keberadaan Eddy setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus tidak membeberkannya.
Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Eddy Hiariej lahir di Ambon, Maluku pada 10 April 1973.