Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 10/11/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan seorang warganet yang mengeluhkan jenazah ibunya ditahan oleh rumah sakit (RS).

Warganet itu mengungkapkan, jenazah ibunya tidak diizinkan untuk dibawa pulang karena belum memenuhi kewajiban membayar BPJS Kesehatan.

Keluhan soal jenazah ibu di Bandung ditahan RS karena menunggak BPJS Kesehatan diutarakan oleh akun X @Daisyvllia, Senin (6/11/2023).

"Ibu saya meninggal belum dimandikan, premi sudah dibayar tetapi denda tidak ada keringanan, rumah sakot hanya sehari, gabisa keluar rumah sakit," tulis @Daisyvllia.

"Gaada keringanan untuk baiaya denda jenazah ibu saya dari pagi blm bisa keluar rumah sakit, tolong bantuannya @BPJSKesehatanRI," sambungnya.

Hingga Jumat (10/11/2023), unggahan itu sudah ditayangkan sebanyak 81.600 kali dan mendapat banyak respons dari warganet lainnya.

Penjelasan pengunggah

Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/11/2023), pengunggah, Yulia Maulidina mengungkapkan awal mula jenazah ibunya ditahan RS karena menunggak BPJS Kesehatan.

Awalnya, ibu Yulia berinisial AS mengeluh pegal-pegal pada kaki. AS sudah dibawa berobat ke dokter dekat rumah dan sempat membaik.

Namun, AS kembali merasakan sakit yang membuat dirinya tidak bisa berjalan.

"Pada hari Jumat (3/11/20223) ibu saya dibawa ke rumah kakaknya terlebuh dahulu yang berada di Bandung, tetapi pada hari Sabtu (4/11/2023) malam keadaan ibu saya kesadarnya berkurang," ujar Yulia.

"Hingga paginya saya larikan ke IGD Rumah Sakit Sentosa Kebon Jati," tambah warga Cihampelas, Bandung Barat, Jawa Barat itu.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Selama dirawat, pihak RS mendapati kadar gula darah AS mencapai 590. AS kemudian dilarikan ke ICU, namun dinyatakan meninggal pada Senin (6/11/2023) pukul 08.00 WIB.

"Saya sempat khawatir perihal biaya rumah sakit karena kondisi saya sekarang hanya tinggal bertiga, yaitu mamah, adik saya, dan saya," ungkap Yulia.

"Pada saat itu kondisi BPJS ibu saya menunggak setelah almarhum ayah saya meninggal tiga tahun yang lalu pada bulan November," lanjutnya.

Baca juga: Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apakah Iuran Naik?

Jenazah ditahan RS

Yulia mengurus kepulangan jenazah ibunya dan sempat melunasi tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,8 juta.

Meski begitu, kewajiban Yulia dengan BPJS Kesehatan belum usai. Ia masih diharuskan melunasi denda BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,6 juta.

"Denda Rp 2,6 juta merupakan denda diagnosa awal. Sepertinya itu ada perhitungannya di BPJS," ungkapnya.

Yulia mengaku sempat meminta keringanan kepada BPJS Kesehatan agar jenazah ibunya dapat dipulangkan.

Ia juga menjadikan dirinya sebagai jaminan RS supaya jenazah ibunya dapat dipulangkan.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun

Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak RS tetap bersikukuh jenazah ibu Yulia tidak dapat dipulangkan.

Pihak RS malah memberi tahu Yulia jika kewajiban tidak dilunasi, dia diharuskan membayar Rp 30 juta melalui jalur umum.

"BPJS bilang, dikarenakan tidak ada nomor penjamin, maka tetap jenazah tidak pulang harus lunas dulu," kata Yulia.

"Saya kurang mengerti nomor penjamin itu apa. Kalau nomor penjaminnya adalah ayah saya, tetapi ayah saya juga sudah tidak ada posisinya," sambungnya.

Baca juga: Cara Pembaruan Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Klarifikasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait peristiwa jenazah ditahan karena belum melunasi kewajiban sebagaimana diungkapkan Yulia tersebut.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto alias Ardi mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya AS.

Berdasarkan penelusuran BPJS Kesehatan, AS adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ardi menyampaikan, AS dirawat RS Santosa Central di Kebon Jati, Bandung pada Minggu (5/11/2023) melalui IGD.

"(Dirawat) dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan," ujar Ardi kepada Kompas.com, Jumat.

Pada saat itu, pihak RS telah menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa status kepesertaannya tidak aktif.

Hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran sejak Desember 2020.

"Meskipun status kepesertaan pasien tidak aktif, pihak rumah sakit tetap memberikan perawatan intensif di ruangan ICU," jelas Ardi.

Ardi meluruskan kabar yang beredar di media sosial. Ia mengatakan, jenazah dipulangkan setelah proses pengurusan jenazah di RS sudah selesai.

"Tidak benar ada penahanan jenazah karena pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setelah dinyatakan meninggal, pihak RS melanjutkan dengan proses pengurusan jenazah kemudian keluarga membawa pulang jenazah untuk dimakamkan," jelasnya.

Baca juga: Beredar Informasi Rekrutmen Besar-besaran, BPJS Kesehatan: Hoaks

Tunggakan dan denda sudah dilunasi

Ardi menerangkan, AS juga sudah mengikuti program cicilan iuran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan skema cicilan 12 kali.

Peserta tersebut sudah melakukan pembayaran cicilan pertama pada Sabtu (4/11/2023).

"Namun, status kepesertaan JKN pasien masih belum aktif karena masih ada sisa tunggakan iuran," imbuh Ardi.

Ia menjelaskan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan pasien beserta anggota keluarganya, diperlukan pelunasan sisa tunggakan iuran JKN.

Pihak keluarga menurutnya telah melakukan pelunasan dan membayar denda pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com