KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung berbagai jenis pembiayaan layanan kesehatan.
Salah satu warganet di media sosial X (Twitter), @asaibrahim, menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya operasi persalinan, termasuk operasi caesar.
"Goodnewsnya, operasi sesar dgn indikasi, ditanggung 100% oleh BPJS :)," tulis pengunggah pada Sabtu (30/10/2023).
Hingga Rabu (3/10/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 106.000 kali dan disukai lebih dari 2.300 pengguna.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan akan menanggung semua jenis persalinan ibu hamil, termasuk operasi caesar?
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Autisme dan Down Syndrome
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung proses persalinan sesuai dengan indikasi medis.
"Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut Ardi menyampaikan, persalinan peserta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.
Jika fasilitas persalinan mampu dilaksanakan di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut.
Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu merujuk persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Sudah Tidak Perlu Lagi Membawa Surat Rujukan FKTP dalam Bentuk Fisik?
Meski begitu, bila pasien dalam keadaan darurat, maka keselamatan pasien akan diutamakan dan bisa langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Tentu saja, jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien," terang Ardi.
"Untuk itu, pastikan kepesertaan kita aktif agar mendapat manfaat pelayanan kesehatan JKN," lanjutnya.
Ia kemudian menyampaikan, akses pelayanan kesehatan JKN saat ini bisa lebih mudah.
Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Endemi, Pengobatan Pasien Covid-19 Kini Dijamin BPJS Kesehatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.