KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun maupun lima tahun sekali.
Namun demikian, seorang warganet di grup Facebook Info Cegatan Jogja mempertanyakan apakah bayar pajak tahunan motor bisa dilakukan bisa terdapat perbedaan alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Unggahan tersebut dimuat pada Sabtu (4/11/2023).
"Maaf lurr...mau tanya, klo mau pajak tahunan motor, nama di STNK & KTP sama, tp alamat beda, masih dim satu kalurahan, itu bisa tidak ya," tulis pengunggah.
Hingga Jumat (10/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari puluhan warganet.
Lantas, bisakah bayar pajak tahunan kendaraan bila alamat di STNK dan KTP beda?
Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengatakan, pengesahan kendaraan bermotor (Ranmor) dapat dilakukan dengan mempedomani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Dalam Perpol itu disebutkan bahwa pengesahan Ranmor dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara manual dengan mendatangi Samsat atau pun melalui elektronik pada Samsat online.
"Sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan fasilitas pelayanan samsat online, baik New Sakpole maupun Signal," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Agus melanjutkan, pada Pasal 61 ayat (2) kemudian disebutkan bahwa pembayaran secara manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermeterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sehingga untuk pembayaran pajak tahunan wajib untuk melampirkan tanda identitas asli yang sesuai dengan yang tertera pada STNK," imbuhnya.
Sementara itu, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki alamat yang berbeda di KTP dan STNK, dapat mengganti alamatnya ketika membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
"Caranya cukup mudah, ketika datang ke Samsat prosesnya pindah alamat sekaligus bayar pajak juga bisa. Syaratnya yaitu bawa KTP asli, BPKB asli, dan motor dibawa ke Samsat," kata Harwanto dikutip dari Gridoto.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya
Dikutip dari Kompas.com (12/9/2022), berikut syarat bayar pajak motor:
Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, masyarakat bisa langsung mendatangi Samsat keliling atau gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023