Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Apakah Iuran Naik?

Kompas.com - 06/11/2023, 16:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Salah satunya dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 lalu menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rencana pemerintah untuk menerapkan KRIS telah diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

Pemerintah akan memberlakukan KRIS secara total atau 100 persen pada 2025.

Dengan diterapkannya KRIS, maka kelas 1, 2, 3 disamaratakan menjadi satu kelas. Namun, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.

"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1, 2, atau 3," ujar Siti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Lantas, apakah iuran BPJS akan naik usai pemerintah menghapus kelas 1, 2, dan 3?

Baca juga: Cara Pembaruan Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Akankah iuran BPJS Kesehatan naik?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau Ardi mengatakan bahwa leading sector KRIS berada di Kemenkes.

Saat ditanya soal kemungkinan iuran naik ketika kelas dihapus, Ardi belum bisa memastikan hal ini.

Ia menyampaikan, belum ada rencana mengenai perubahan nominal iuran BPJS Kesehatan.

"Sampai saat ini program JKN masih berjalan on the right track. Belum ada rencana usulan kenaikan iuran program JKN," ujar Ardi kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Apakah Pengobatan Pasien Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS masih menunggu keputusan pemerintah

Mengenai implementasi KRIS, Ardi menuturkan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.

BPJS Kesehatan masih menjamin peserta dan membayar klaim pelayanan kesehatan ke rumah sakit sesuai hak kelas rawat inap peserta sebagaimana diatur dalam Perpres 82 tahun 2018.

Ardi menambahkan, BPJS kesehatan bersama fasilitas kesehatan (faskes) juga fokus pada peningkatan mutu layanan Program JKN

Dengan hal tersebut, diharapkan peserta mendapatkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com