Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pengobatan Pasien Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 06/11/2023, 09:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa pengobatan penyakit kronis yang disesuaikan dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Kompas.id, salah satu penyakit kronis dengan pertumbuhan tercepat di dunia adalah diabetes melitus.

Saat ini, ada lebih dari setengah miliar orang yang hidup dengan diabetes di seluruh dunia. 

”Tingkat cepat diabetes berkembang tak hanya mengkhawatirkan, tapi juga menantang sistem kesehatan global, terutama bagaimana penyakit ini meningkatkan risiko penyakit jantung iskemik dan stroke,” kata ahli kesehatan di IHME Fakultas Kedokteran Universitas Washington, Liane Ong.

Lantas, apakah pengobatan pasien diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?


Pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, biaya pengobatan pasien kronis, termasuk diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Pengobatan diberikan sesuai indikasi medis dengan ketentuan berlaku melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), selanjutnya jika dibutuhkan akan dirujuk ke rumah sakit (RS)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan akan menanggung pengobatan pada pemeriksaan awal, lanjutan, biaya obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), maupun biaya rawat inap RS jika dibutuhkan sesuai indikasi medis yang diperlukan.

Selain itu, Muttaqien menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya skrining untuk pemeriksaan gula darah bagi penyakit diabetes melitus.

Baca juga: 8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas

Prosedur pengambilan obat

"Ketika pasien melakukan kontrol rutin, maka obat akan diberikan satu bulan di RS yang dapat diambil di instalasi farmasi RS atau 7 hari di instalasi farmasi dan 23 harinya di apotek Program Rujuk Balik (PRB)," lanjut dia.

Selanjutnya, apabila kondisi pasien sudah stabil, maka perawatan selanjutnya akan dilakukan di FKTP dan obat dapat diambil di apotek PRB yang telah bekerjasama dengam faskes FKTP.

Muttaqien menyampaikan, apabila pasien tidak mendapatkan pengobatan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dapat melaporkannya.

"Dalam hal ini misalnya tidak mendapatkan obat sesuai ketentuan, maka pasien bisa melaporkannya ke petugas BPJS Satu di RS," terangnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerima aduan laporan melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Care Center 165.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com