KOMPAS.com - Pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Salah satunya dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 lalu menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencana pemerintah untuk menerapkan KRIS telah diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.
Pemerintah akan memberlakukan KRIS secara total atau 100 persen pada 2025.
Dengan diterapkannya KRIS, maka kelas 1, 2, 3 disamaratakan menjadi satu kelas. Namun, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.
"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1, 2, atau 3," ujar Siti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Lantas, apakah iuran BPJS akan naik usai pemerintah menghapus kelas 1, 2, dan 3?
Akankah iuran BPJS Kesehatan naik?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau Ardi mengatakan bahwa leading sector KRIS berada di Kemenkes.
Saat ditanya soal kemungkinan iuran naik ketika kelas dihapus, Ardi belum bisa memastikan hal ini.
Ia menyampaikan, belum ada rencana mengenai perubahan nominal iuran BPJS Kesehatan.
"Sampai saat ini program JKN masih berjalan on the right track. Belum ada rencana usulan kenaikan iuran program JKN," ujar Ardi kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
BPJS masih menunggu keputusan pemerintah
Mengenai implementasi KRIS, Ardi menuturkan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.
BPJS Kesehatan masih menjamin peserta dan membayar klaim pelayanan kesehatan ke rumah sakit sesuai hak kelas rawat inap peserta sebagaimana diatur dalam Perpres 82 tahun 2018.
Ardi menambahkan, BPJS kesehatan bersama fasilitas kesehatan (faskes) juga fokus pada peningkatan mutu layanan Program JKN
Dengan hal tersebut, diharapkan peserta mendapatkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
"Dalam hal pelayanan yang dibutuhkan peserta saat ini di antaranya akses pelayanan kesehatan yang merata, termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap, serta ketersediaan obat," imbuh Ardi.
Apa itu KRIS?
Seperti yang sudah disebutkan, KRIS menjadi mekanisme baru setelah pemerintah nantinya menghapus kelas 1, 2, dan 3.
Ini artinya, kelas 1, 2, 3 akan disamaratakan menjadi satu kelas.
Dilansir dari laman Dinkes Yogyakarta, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar yang diawali dengan peserta kelas 3.
Salah satu perubahan yang dilakukan di antaranya adalah memberi batas maksimal satu ruangan hanya diisi 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien.
Kondisi tersebut berbeda dengan situasi rawat inap kelas 3 yang masih jauh dari kata ideal, karena setiap ruangan diisi 6-10 tempat tidur dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan berbagai kriteria rawat inap KRIS. RS diharapkan bisa memenuhi 9 dari 12 kriteria yang disyaratkan.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Simak rincian kriteria KRIS berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/06/161500365/kelas-1-2-dan-3-bpjs-kesehatan-akan-dihapus-apakah-iuran-naik-