Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat SKD CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 06/11/2023, 13:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta yang lolos seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).

Penyelenggaraan SKD akan dilaksanakan antara tanggal 9 sampai dengan 18 November 2023.

Jadwal pasti pelaksanaan SKD dapat dipantau melalui kanal resmi masing-masing instansi.

Pelaksanaan SKD akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Sebelum melaksanakan CAT, berikut ini tata tertib pelaksanaan CAT yang perlu diketahui, dilansir dari kanal Youtube resmi BKN.

Baca juga: Cara Mengecek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2023

Hal yang harus dilakukan peserta

Peserta CAT diimbau untuk melakukan beberapa hal, di antaranya yakni hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh instansi.

Nantinya sebelum memasuki ruangan CAT, peserta juga harus mengikuti body checking yang dilakukan petugas terlebih dahulu.

Peserta CAT seleksi CPNS dan PPPK wajib untuk membawa:

  • KTP elektronik asli atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku
  • Kartu peserta seleksi.

Selanjutnya, panitia seleksi instansi akan memberikan PIN resgistrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Nantinya pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Untuk mengikuti seleksi CAT, peserta diharuskan mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Panitia nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian dengan foto yang ada di kartu peserta.

Bagi peserta yang melakukan seleksi di luar negeri, maka peserta dapat menunjukkan:

  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
  • Kartu peserta seleksi.

Peserta yang ingin menuliskan nilai yang didapat saat ujian, maka bisa menuliskan nilai hasil ujian pada kartu peserta miliknya.

Selanjutnya, jika sudah selesai ujian, peserta bisa meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com