KOMPAS.com - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemadanan NPWP ke NIK sebelum 31 Desember 2023.
Pemadanan NPWK ke NIK dapat dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Dilansir dari Kompas.com (29/10/2023), NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP berjumlah 59,03 juta atau sekitar 82,41 persen per 20 Oktober 2023.
Baca juga: DJP Buka Rekrutmen Relawan Pajak, Apa Itu?
Saat melakukan pemadanan NPWP ke NIK, wajib pajak akan membutuhkan kode EFIN, terutama jika mengalami lupa password atau belum memiliki akun DJP Online.
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. Fungsinya adalah sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
EFIN bersifat sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kode EFIN secara online?
Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara
Berikut 5 cara mengecek kode EFIN secara online:
Mulai 14 Maret 2023, DJP menambahkan fitur cek EFIN melalui aplikasi M-Pajak.
"Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dilansir dari laman DJP.
Berikut cara cek EFIN lewat M-Pajak:
Baca juga: Cara Membuat NPWP dan Persyaratannya, Bisa Dilakukan secara Online
Pengecekan EFIN secara online juga bisa dilakukan dengan cara mengirim email ke KPP tempat Anda mendaftar NPWP.
Anda bisa mengecek alamat email resmi KPP di laman berikut ini.
Perlu diketahui, satu email hanya melayani pengecekan satu kode EFIN.