Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer

Kompas.com - 05/11/2023, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).

Salah satu poin dalam UU tersebut adalah prajurit TNI dan anggota Polri kini bisa mengisi jabatan ASN tertentu, seperti tertuang dalam pasal 19.

Jabatan ASN tertentu yang dimaksud adalah instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN yang bisa diisi TNI dan Polri akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, pasal 20 menyebutkan bahwa pegawai ASN juga bisa menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

Bayang-bayang dwifungsi militer

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, aturan dalam UU ASN baru itu bisa mengembalikan dwifungsi militer.

Dwifungsi merupakan kebijakan pada masa Orde Baru (Orba) yang membuat militer memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan fungsi pemegang kekuasaan atau pengatur negara.

Menurut Feri, aturan ini berarti tidak menjalankan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

"TNI dan kepolisian itu untuk pertahanan dan keamanan, bukan birokrasi sipil," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: 5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan

Ganggu profesionalitas TNI-Polri

Dia menjelaskan, TNI-Polri sudah memiliki tugas berat untuk menjaga pertahanan dan keamanan.

Dengan diizinkan mengisi jabatan sipil, dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas TNI-Polri dalam menjalankan tugasnya.

"Bayangkan, dengan tugas sangat berat dalam pertahanan dan keamanan, tentu TNI-Polri dituntut tidak fokus dan profesional mengurus kerjaan mereka sendiri," ujarnya.

"Itu pendakatannya tidak bisa menggunakan cara berpikir orang militer, konsepnya melayani, bukan memerintah," sambungnya.

Baca juga: UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

Feri menyebut, UU ini berpotensi membuat TNI-Polri dimanfaatkan untuk hal-hal yang jauh dari profesionalitas pertahanan dan keamanan.

Tak hanya itu, dia menduga bahwa langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan TNI-Polri menjelang Pemilu 2024.

Padahal, hal itu tidak bisa menyelesaikan persoalan pokoknya, yakni menghargai profesionalitas TNI-Polri dengan menjamin kebutuhan hidup mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com