KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP memberi batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP hingga 31 Desember 2023. Kebijakan integrasi NIK dengan NPWP akan dijalankan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika tidak memadankan NIK dengan NPWP sampai akhir tahun ini.
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak bakal mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
Lantas, jika NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP, bagaimana solusinya?
Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, wajib pajak bisa mengecek NIK mereka sebelum memadankannya dengan NPWP.
"Jadi penduduk bisa melakukan pengecekan NIK secara online melalui telpon ke call center, kirim pesan SMS atau WA dengan format yang ada atau melalui sosmed resmi (Facebook) Ditjen Dukcapil atau Call Center Dukcapil," ujar Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023)
Agar lebih jelas, simak cara mengecek NIK berikut ini:
Baca juga: Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023
Teguh menyampaikan, wajib pajak yang NIK-nya tidak aktif karena belum melakukan perekaman ketika hendak melakukan pemadanan NPWP bisa mendatangi Kantor Dukcapil setempat.
Wajib pajak juga disarankan menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373 bila NIK-nya masih belum aktif walau sudah melakukan perekaman.
"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," saran Teguh dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).
"Bila sudah perekaman mengalami kendala dalam pelayanan publik (NIK belum dapat dibaca), segera hubungi call center atau nomor telepon (resmi Dukcapil)," imbuhnya.
Baca juga: Pembuatan NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Dikirim ke Rumah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.