Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Dukcapil, Berikut Cara Cek NIK Aktif untuk Daftar CPNS 2023

Kompas.com - 16/09/2023, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pelamar yang mendaftar CPNS tahun ini untuk memastikan NIK-nya sudah aktif atau ter-update.

Keaktifan NIK perlu dipastikan supaya pelamar tidak mengalami kendala ketika mengikuti pendaftaran CPNS pada 17 September-6 Oktober 2023.

"Pastikan data Nomor Induk Kependudukan kalian ter-update di Dirjen Dukcapil Kemendagri, terutama buat kalian yang pindah KK, baru nikah dan bikin KK baru, pindah domisili, dan sejenisnya," kata BKN dalam unggahan di akun X resminya, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: 5 Hal yang Penting Diketahui Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Cara cek NIK aktif secara online 2023

Bagi pelamar yang ingin mengetahui NIK-nya sudah aktif atau belum, mereka bisa melakukan pengecekkan di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan pelamar bisa mengecek NIK secara online.

Simak cara-caranya di bawah ini:

  • Hubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537
  • Kirim pesan melalui SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373
  • Kirim pesan melalui WhatsApp dengan format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  • Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukcapil
  • Menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Siapkan Berkas-berkas Ini

Solusi bila NIK tidak aktif

Teguh mengatakan, pelamar CPNS 2023 bisa menghubungi Dukcapil apabila NIK tidak aktif karena belum melakukan perekaman.

"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," kata Teguh.

"Setelah direkam maka NIK akan aktif," sambungnya.

Jika NIK masih belum aktif setelah perekaman dilakukan, pelamar disarankan menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537 atau 08118005373.

"Bila sudah perekaman mengalami kendala dalam pelayanan publik (NIK belum dapat dibaca), segera hubungi call center atau nomor telepon (resmi Dukcapil)," pungkasnya.

Baca juga: Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA dan D-3, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com