Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2023

Kompas.com - 15/09/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi pada kuartal IV sepanjang Oktober-Desember 2023 tetap alias tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik Oktober-Desember diputuskan tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu pada Rabu (13/09/2023), dikutip dari laman Kementerian ESDM.

"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik September 2023, Adakah Kenaikan?

Parameter penentuan tarif listrik

Dalam penetapan tarif listrik Oktober-Desember 2023, ada sejumlah parameter ekonomi makro yang digunakan.

Parameter tersebut adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/barrel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," jelas Jisman.

Baca juga: Cara Mencairkan Bunga Es Tanpa Mencabut Colokan Listrik Kulkas

Tarif listrik pelanggan bersubsidi tidak berubah

Jisman juga menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pelanggan bersubsidi, kata dia, juga masih diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," terang Jisman.

Baca juga: Pernah Alami Gagal Input Token Listrik? Ini Solusi PLN

Rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023

PLN telah mengumumkan rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023 setelah diputuskan tetap oleh Kementerian ESDM.

Dilansir dari laman PLN, berikut rinciannya:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • 10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • 11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • 12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • 13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga: Warganet Keluhkan Listrik LRT Jabodebek Mati Parsial, KAI: Gangguan TPSS Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com